Pertemuan
V
Hukum
media Pers
v Media pers
Media massa atau Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada
tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan
sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Masyarakat
dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan
terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat
ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.
Menurut
R Eep Saefulloh Fatah Pers merupakan
pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai
peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan
legitimasi pemerintah. Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers
memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin
menguat. Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat
sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers
merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media
penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Serta pers juga harus
memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya.
Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta
dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan gagasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa media pers merupakan siaran-siaran melalui media dalam memberikan ide,
gagasan atau informasi kepada masyarakat dengan berdasarkan kondisi tersebut.
v Pengertian
Hukum Media Pers
Dalam
Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua
arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang
menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada
masyarakat luas secara regular. Laporan yang dimakasud adalah setelah melalui
proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam
pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar
harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik,
meliputi radio, film dan televisi.
Dalam
kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha
percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut
sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita
melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.
tinjauan
yuridis dengan lebih mendekatkan pada hukum formal dan hukum materiil. pada Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang
Pers, sebagai dasar utama mengkaitkan dengan undang undang lain, maupun
peraturan perundangan yang terkait dengan pers, serta Kode Etik Jurnalistik dan
Peraturan Dewam Pers berupa Pedoman atas sejenis.
(1) Bebas
dari keharusan memiliki Surat Izin Terbit (SIT), surat izin usaha penerbitan
pers (SIUPP) atau bentuk izin lainnya
(2) Bebas
dari sensor;
(3) Bebas
dari pembredelan;
(4) Bebas
dari campur tangan pemerintah dan pihak manapun dalam kegiatan pers
(5) Bebas
dari campur tangan pemilik media.
Sumber :
http://repository.uin-suska.ac.id/19737/8/10.BAB%20III.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa
Hasil Juru Tulis Kel 5