Rabu, 18 Mei 2022

HUKUM MEDIA PERS PERTEMUAN 5

 

Pertemuan V

Hukum media Pers

 

v  Media pers

Media massa atau Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.

Menurut R Eep Saefulloh Fatah Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin menguat. Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Serta pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Berdasarkan gagasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa media pers merupakan siaran-siaran melalui media dalam memberikan ide, gagasan atau informasi kepada masyarakat dengan berdasarkan kondisi tersebut.

v  Pengertian Hukum Media Pers

Dalam Ensiklopedi Nasional Inonesia Jilid 13, pengertian pers itu dibedakan dalam dua arti. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Laporan yang dimakasud adalah setelah melalui proses mulai dari pengumpulan bahan sampai dengan penyiarannya. Dalam pengertian sempit atau terbatas, pers adalah media tercetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah dan buletin, sedangkan media elektronik, meliputi radio, film dan televisi.

Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.

tinjauan yuridis dengan lebih mendekatkan pada hukum formal dan hukum materiil.  pada Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai dasar utama mengkaitkan dengan undang undang lain, maupun peraturan perundangan yang terkait dengan pers, serta Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewam Pers berupa Pedoman atas sejenis.

(1)    Bebas dari keharusan memiliki Surat Izin Terbit (SIT), surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) atau bentuk izin lainnya

(2)    Bebas dari sensor;

(3)    Bebas dari pembredelan;

(4)    Bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak manapun dalam kegiatan pers

(5)    Bebas dari campur tangan pemilik media.


Sumber :

http://repository.uin-suska.ac.id/19737/8/10.BAB%20III.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa

Hasil Juru Tulis Kel 5