Kamis, 21 Mei 2020

Tugas Organisasi Humas

Studi Kasus Perusahaan Financial Technology
Nama : Aldi Kurniawan
Nim : 183124350020011



Pengertian Financial Technology

Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Berdasarkan National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern. Sederhananya, fintech adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia startup yang membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan. Sehingga, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset bisa dilakukan secara cepat dan singkat berkat penggunaan teknologi modern tersebut.  Maka tidak heran jika kemudian financial technology menjadi kebutuhan yang bisa mengubah gaya hidup seseorang, khususnya mereka yang familiar atau bergelut di bidang keuangan dan teknologi. 
Jenis-jenis Financial Technology

1. Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

P2P lending dan crowdfunding, dikatakan juga sebagai marketplace finansial. Platform seperti ini mampu mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Biasanya, proses melalui P2P lending ini lebih praktis karena dapat dilakukan dalam satu online platform

2. Manajemen Risiko Investasi

Dalam jenis yang satu ini, Anda bisa memantau kondisi keuangan dan juga melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa Anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan Anda. 

3. Payment, Clearing, dan Settlement

Terdapat beberapa startup finansial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.

4. Market Aggregator

Jenis fintech yang saat ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke target audiens atau pengguna. Biasanya, fintech jenis ini berisi berbagai informasi, tips keuangan, kartu kredit, dan investasi. Dengan adanya fintech jenis ini, diharapkan Anda dapat menyerap banyak informasi sebelum mengambil keputusan terkait keuangan. 

Humas di Perusahaan Financial Technologi
Humas di perusahaan financial technology adalah membangun citra perusahaan dan membangun relasi atau hubungan baik kepada pihak internal dan eksternal. dalam hal ini seorang humas di perusahaan fintech lebih memperkenalkan  produk kepada masyarakat umum guna mengetahui dan menggunakan produk tersebut. dalam hal ini seorang humas sering mengadakan event, seminar bahkan blusukan ke daerah-daerah guna memberikan pemahaman terhadap produk yang di pasarkan. biasanya sasaran pada humas adalah kepada masyarakat yang sedang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha mereka, baik usaha kecil menengah ataupun usaha jasa lainnya.
tidak hanya kepada masyarakat humas juga menjalin hubungan kerja sama terhadap perusahaan ataupun organisasi. misal dengan otoritas jasa keuangan, setiap perusahaan financial technology ataupun perbankan wajib mendaftarkan ataupun bekerja sama dengan otoritas jasa keungan guna resmi di mata hukum indonsesia. selain sah di mata hukum dan berdasarkan regulasi pemerintah, produk yang di pasarkan akan sangat di percayai oleh masyarakat luas. 
humas juga berfungsi sebagai benteng utama perusahaan terhadap setiap permasalahan perusahaan kepada publik, tidak hanya permasalahan tetapi juga dengan informasi terupdate mengenai perusahaan. peran humas dalam sebuah perusahaan tentunya sangat penting dalam sebuah perusahaan guna meningkatkan performance perusahaan di mata publik.

Studi Kasus Perusahaan Financial Technology.
saat ini perusahaan fintech indonesia menjamur di segala penjuru daerah. salah satunya banyak perusahaan financial technology yang masih ilegal atau belum resmi di mata hukum indonesia. hal ini tentunya sangat merugikan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar atau resmi di mata hukum indonesia. dimana citra dari perusahaan fintech legal turun akibat adanya perusahaan fintech  ilegal. 
tidak hanya perusahaan legal yang menjadi korban, tetapi masyarkat umum kerap sekali menjadi korban akibat adanya fintech ilegal. dengan memberikan bunga yang terlalu tinggi kepada nasabah sering kali nasabah mengeluhkan hal tersebut. para nasabah fintech ilegal kerap sekali di intimidasi apablia nasabah tidak melakukan pengembalian dana dengan tepat waktu. selain itu data nasabah kerap kali di sebarluaskan oleh tim penagihan. hal ini sangat merugikan masyarakat indonesia dan tentunya sangat menyimpang dari regulasi yang di buat oleh  otoritas jasa keuangan. 
dengan proses yang mudah dan pencairan yang cepat membuat para nasbah nya tertarik untuk melakukan pinjaman di fintech ilegal. dengan cara ini lah perusahaan menarik nasabah nya. perlu adanya sosialisasi dari otoritas jasa keuangan untuk mengedukasi masyarakat tentang perusahaan financial technology. tidak hanya itu otoritas jasa keuangan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas perusahaan fintech yang belum mengantongi izin dari pemerintah. di lansir dari portal berita bulan maret 2020 tim satuan tugas kepolisian berhasil menemukan 338 perusahaan fintech ilegal yang masih beroprasi. di harapkan pihak kepolisian terus menerus meretas perusahaan fintech ilegal.